TUGAS

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah

FUNGSI

Dinas Perhubungan mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  2. Penyusunan perencanaan teknis operasional dan pengembangan di bidang perhubungan yang telah ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-udangan;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Penyelenggaran ketatausahaan yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan;
  6. Pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.