Bidang Angkutan dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan perencanaan dan kebijakan kebutuhan kegiatan bidang angkutan, sarana dan prasarana perhubungan darat umum;
  2. Penyusunan rencana program dan pengelolaan petunjuk teknis bidang angkutan, pemaduan moda dan pengembangan transportasi;
  3. Pelaksanaan kebijakan bidang angkutan, sarana dan prasarana perhubungan darat serta penerangan jalan umum;
  4. Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan bidang angkutan, sarana dan prasarana perhubungan darat;
  5. Pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang angkutan, sarana dan prasarana perhubungan darat ;
  6. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Bidang Angkutan terdiri atas:

  1. Seksi Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat ; mempunyai tugas merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana perhubungan darat.
  2. Seksi Penerangan Jalan Umum ; mempunyai tugas merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan penerangan jalan umum.
  3. Sub Koordinator Angkutan ; ditunjuk dari Kelompok Jabatan Fungsional Analis Kebijakan atau Pelaksana senior, yang mempunyai tugas merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan angkutan.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional ; mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.