Bidang Angkutan dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan perencanaan dan kebijakan kebutuhan kegiatan bidang angkutan, sarana dan prasarana perhubungan darat umum;
- Penyusunan rencana program dan pengelolaan petunjuk teknis bidang angkutan, pemaduan moda dan pengembangan transportasi;
- Pelaksanaan kebijakan bidang angkutan, sarana dan prasarana perhubungan darat serta penerangan jalan umum;
- Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan bidang angkutan, sarana dan prasarana perhubungan darat;
- Pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang angkutan, sarana dan prasarana perhubungan darat ;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Angkutan terdiri atas:
- Seksi Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat ; mempunyai tugas merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana perhubungan darat.
- Seksi Penerangan Jalan Umum ; mempunyai tugas merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan penerangan jalan umum.
- Sub Koordinator Angkutan ; ditunjuk dari Kelompok Jabatan Fungsional Analis Kebijakan atau Pelaksana senior, yang mempunyai tugas merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan angkutan.
- Kelompok Jabatan Fungsional ; mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.