Bidang Lalu lintas dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan perencanaan dan kebijakan kebutuhan kegiatan bidang lalu lintas;
- Penyusunan rencana program dan pengelolaan petunjuk teknis bidang lalu lintas;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan bidang lalu lintas;
- Pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang lalu lintas;
- Penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Lalu Lintas terdiri atas :
- Seksi Rekayasa Lalu Lintas ; mempunyai tugas menyelenggarakan managemen/pengaturan dan rekayasa lalu lintas di jalan.
- Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Pengujian Kendaraan Bermotor ; mempunyai tugas menyelenggarakan managemen/pengaturan keselamatan lalu lintas dan pengujian kendaraan bermotor.
- Sub Koordinator Perparkiran; ditunjuk dari Kelompok Jabatan Fungsional Analis Kebijakan atau Pelaksana senior, yang mempunyai tugas merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan perparkiran.
- Kelompok Jabatan Fungsional ; mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.