Bidang Lalu lintas dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan perencanaan dan kebijakan kebutuhan kegiatan bidang lalu lintas;
  2. Penyusunan rencana program dan pengelolaan petunjuk teknis bidang lalu lintas;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas;
  4. Pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan bidang lalu lintas;
  5. Pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang lalu lintas;
  6. Penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Lalu Lintas terdiri atas :

  1. Seksi Rekayasa Lalu Lintas ; mempunyai tugas menyelenggarakan managemen/pengaturan dan rekayasa lalu lintas di jalan.
  2. Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Pengujian Kendaraan Bermotor ; mempunyai tugas menyelenggarakan managemen/pengaturan keselamatan lalu lintas dan pengujian kendaraan bermotor.
  3. Sub Koordinator Perparkiran; ditunjuk dari Kelompok Jabatan Fungsional Analis Kebijakan atau Pelaksana senior, yang mempunyai tugas merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan perparkiran. 
  4. Kelompok Jabatan Fungsional ; mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.