Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan produk hukum di bidang perhubungan;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset;
- Pengelolaan umum dan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan urusan Aparatur Sipil Negara;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sekretariat terdiri atas :
- Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan, Keuangan dan Aset ; mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kegiatan dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, pelaporan, keuangan dan aset.
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum ; mempunyai tugas merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Kelompok Jabatan Fungsional ; mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.