Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rancangan produk hukum di bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset;
  4. Pengelolaan umum dan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan urusan Aparatur Sipil Negara;
  5. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Sekretariat terdiri atas :

  1. Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan, Keuangan dan Aset ; mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, program kegiatan dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, pelaporan, keuangan dan aset.
  2. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum ; mempunyai tugas merencanakan, menyusun, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional ; mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.