Bidang Perhubungan Laut dan Udara dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan perencanaan dan kebijakan kebutuhan kegiatan bidang perhubungan laut dan udara;
  2. Penyusunan rencana program dan pengelolaan petunjuk teknis bidang perhubungan laut dan udara;
  3. Pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan bidang perhubungan laut dan udara;
  4. Pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perhubungan laut dan udara;
  5. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perhubungan Laut dan Udara terdiri atas :

  1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut ; mempunyai tugas menyelenggarakan perizinan dan pelayanan umum, pembinaan dan pengawasan kegiatan lalu lintas angkutan laut. 
  2. Seksi Sarana dan Prasarana Perhubungan Laut ; mempunyai tugas menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, monitoring sarana dan prasarana perhubungan laut.
  3. Sub Koordinator Kepelabuhan dan Kebandarudaraan ; ditunjuk dari Kelompok Jabatan Fungsional Analis Kebijakan atau Pelaksana senior, yang mempunyai tugas menyelenggarakan perizinan dan pelayanan umum, pembinaan dan pengawasan teknis kepelabuhanan dan kebandarudaraan.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional ; mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.