Tanjung Pandan, Senin, 13 Mei 2024. Dinas Perhubungan beserta Bank Sumsel Babel melakukan kunjungan ke SLTP Negeri 7 Tanjung Pandan. Sosialisasi ini dihadiri oleh para siswa siswi pengguna Bus BRT Dishub, Guru, Pihak Dinas Perhubungan, serta dari Bank Sumsel Babel.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi mengenai diberlakukannya Perda Belitung No 1 Tahun 2024 mengenai Retribusi Daerah. Dalam Perda Belitung No 1 Tahun 2024 tersebut, salah satunya menjelaskan bahwa akan dilakukan rencana penarikan retribusi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung dalam setiap penggunaan jasa Bus BRT.

Dalam Kesempatan ini, M. Zafar Iqbal Q, S.T, selaku Analisis Kebijakan Muda dari Dinas Perhubungan, menjelaskan bahwa nantinya akan ditarik retribusi sebesar Rp. 1.000 untuk satu kali perjalanan. Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 3 Juni 2024. Untuk pembayaran retribusi akan dilakukan secara non tunai, yang akan difasilitasi Bank Sumsel Babel melalui kartu BSB Cash. Kartu tersebut harga nya Rp. 25.000. Kartu nya bisa didapatkan melalui Bank Sumsel dan akan dikoordinir melalui pihak sekolah masing-masing.

Untuk pengisian saldo kartu BSB Cash, bisa dilakukan melalui pihak Sekolah, Petugas BRT Dishub, ataupun pihak Bank Sumsel Babel. Minimal pengisian saldo ini sebesar Rp 10.000 melalui petugas Bus Dishub, apabila dari pihak sekolah minimal Rp 25.000. Pengisian saldo kartu BSB Cash juga bisa dilakukan dengan cara Top Up menggunakan Handphone yang mempunyai  fasilitas NFC melalui aplikasi mobile Bank Sumsel, dengan syarat pengguna sudah mempunyai rekening Bank Sumsel Babel.

Kegiatan sosialisasi ini juga akan dilakukan ke sekolah-sekolah lain yang siswa nya menggunakan jasa Bus BRT. Diantaranya SLTP Negeri 1 Sijuk, SLTP Negeri 2 Sijuk, dan SLTP Negeri 1 Badau. Diharapkan seluruh siswa mempunyai kartu tersebut demi suskesnya penerapan Perda Retribusi 1 Tahun 2024.